BLT‑DD adalah bantuan langsung tunai yang dialokasikan dari Dana Desa (DD) dengan tujuan utama mengurangi beban keluarga miskin ekstrem di pedesaan. Dalam regulasi Permendesa No. 2 Tahun 2024, pemerintah menetapkan:
-
Alokasi maksimal 15% dari total Dana Desa untuk BLT‑DD. Jika penerima dibawah batas, sisa dana bisa dialihkan ke sektor prioritas lain; jika over-target, jumlah penerima disesuaikan agar tak melebihi batas 15 %
Syarat dan Kriteria Penerima
Penerima BLT-DD ditetapkan berdasarkan hasil verifikasi pada Musyawarah Desa dan data seperti DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) atau P3KE (Penghapusan Kemiskinan Ekstrem):
Mekanisme Penyaluran & Pengawasan
-
Penyaluran dilakukan di Balai Desa atau Kantor Desa, dengan disaksikan oleh perangkat desa seperti Kepala Desa Dan pendamping desa/kecamatan
-
Pencairan BLT‑DD Tahap II diproses desa ke Pemda, lalu ke KPPN, asalkan realisasi Dana Desa Tahap I telah mencapai minimal 60% penyerapan dan 40% capaian keluaran
-
Tak ada pungutan biaya; apabila ditemukan pungli, warga dapat melaporkannya ke Inspektorat desa atau kecamatan