Informasi mengenai pembagian BLT Dana Desa (DD) Tahap IV Desa Sukadana Timur, Kecamatan Sukadana, Tahun 2024 biasanya dikelola oleh pemerintah desa bersama dengan pihak terkait seperti kecamatan dan kabupaten. Beberapa poin penting terkait pembagian BLT-DD adalah:
-
Kriteria Penerima
Penerima BLT-DD harus memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT). Biasanya, kriteria meliputi:
- Masyarakat miskin atau rentan miskin.
- Tidak menerima bantuan sosial lain (seperti PKH atau BPNT).
- Memiliki data yang valid di desa.
-
Proses Verifikasi
Pemerintah desa akan melakukan musyawarah desa khusus (Musdesus) untuk menetapkan daftar penerima manfaat (DPM) BLT-DD. Data ini kemudian dilaporkan ke tingkat kecamatan atau kabupaten.
-
Mekanisme Penyaluran
BLT-DD biasanya disalurkan secara langsung kepada penerima melalui rekening bank atau secara tunai di kantor desa. Tahap IV biasanya disalurkan pada triwulan terakhir tahun 2024.
-
Jumlah Bantuan
Besaran bantuan per penerima ditetapkan melalui regulasi, misalnya Rp300.000 per bulan per keluarga, tergantung pada kebijakan tahun berjalan.