Desa Sukadana Timur

Kec. Sukadana, Kab. Lampung Timur
Prov. Lampung

Loading

Desa Sukadana Timur

Hari Libur Nasional

Kenaikan Isa Al Masih

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Menuju Desa Cerdas & Digital

PELAYANAN SURAT SECARA ONLINE DAPAT MELALUI CALL CENTER DESA

BUMEI TUWAH BEPADAN SEMAKIN BERJAYA

Info
Selamat datang di Desa Cerdas Desa Sukadana Timur Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung

Berita Desa

Komentar Terbaru

Kategori

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menerima aspirasi dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menginginkan revisi Undang-Undang Desa. Salah satu titik kesepakatan yang signifikan dalam Pengambilan Keputusan Tingkat 1 Rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI bersama Mendagri adalah terkait masa jabatan Kepala Desa yang ditetapkan menjadi 8 tahun dan dapat dipilih maksimal 2 periode. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 39 mengenai masa jabatan Kepala Desa.

Dilansir dari laman https://www.dpr.go.id "Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi, menyampaikan bahwa aspirasi dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa telah diterima dan diusulkan sebagai inisiatif DPR. Komitmen telah dibuat untuk menyetujui setidaknya pada Pengambilan Tingkat 1 di Baleg sesuai dengan instruksi dari Pimpinan," ungkapnya dalam wawancara dengan Parlementaria pada Senin (5/2/2024).

"Berdasarkan laporan Ketua Panja RUU Desa Baleg DPR RI, proses pembahasan telah selesai hari ini, dan saat ini sedang dalam tahap perumusan materi oleh Timus Timsin. Diharapkan, malam ini akan ada keputusan final sehingga target pengesahan UU dalam masa sidang ini dapat terwujud," lanjutnya.

Menurut Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang, setiap Panja pembahasan RUU harus menyampaikan laporan sebelum pengambilan keputusan pada akhir pembicaraan tingkat I.

Setelah diskusi yang mendalam, dinamis, dan demokratis, Panja pembahasan RUU Desa telah mencapai kesepakatan mengenai beberapa hal penting. Di antaranya adalah penyisipan Pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan rehabilitasi, penambahan ketentuan terkait pemberian tunjangan purna tugas sekali di akhir masa jabatan Kepala Desa, BPD, dan Perangkat Desa sesuai dengan keuangan Desa.

Selain itu, juga disepakati penyisipan Pasal 34A tentang syarat jumlah calon Kepala Desa dalam Pilkades, serta ketentuan terkait masa jabatan Kepala Desa yang menjadi 8 tahun dan dapat dipilih maksimal 2 periode, yang diatur dalam Pasal 39. Hasil kesepakatan Panja ini telah disetujui secara resmi oleh seluruh 9 Fraksi dalam rapat Pembahasan Tingkat 1 yang dipimpin oleh Ketua Baleg, Supratman Andi Agtas. Baidowi menjelaskan bahwa langkah selanjutnya adalah menyerahkan hasil kesepakatan Panja Pembahasan Tingkat 1 ke Rapat Paripurna terdekat.

Kiriman Komentar

Beri Komentar

Desa

0

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI0penduduk

0

PEREMPUAN

PEREMPUAN0penduduk

0

TOTAL

TOTAL0penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa Sukadana Timur untuk mendapatkan PIN

Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Prakiraan Cuaca
Gagal menampilkan data.

Sumber : BMKG | Tema DeNava

INFO GEMPA BUMI TERBARU
19-05-2025 jam 15:04:20
Shakemap
1.15 LU ; 97.11 BT
Magnitude 4.4
Kedalaman 16 km
Pusat gempa berada di laut 42 km barat daya Nias Utara
Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat
Dirasakan II - III Gunungsitoli, II - III Lahomi Nias Barat, II-III Nias Utara
Menu Kategori
Komentar
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Statistik Pengunjung
Hari ini : 201
Kemarin : 78
Total Pengunjung : 18.758
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 18.222.184.40
Browser : Mozilla 5.0
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Prakiraan Cuaca
Gagal menampilkan data.

Sumber : BMKG | Tema DeNava

INFO GEMPA BUMI TERBARU
19-05-2025 jam 15:04:20
Shakemap
1.15 LU ; 97.11 BT
Magnitude 4.4
Kedalaman 16 km
Pusat gempa berada di laut 42 km barat daya Nias Utara
Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat
Dirasakan II - III Gunungsitoli, II - III Lahomi Nias Barat, II-III Nias Utara
Menu Kategori
Komentar
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Statistik Pengunjung
Hari ini : 201
Kemarin : 78
Total Pengunjung : 18.758
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 18.222.184.40
Browser : Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDesa 2024 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.412.632.000,00Rp. 1.609.107.840,00

87.79%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.501.915.590,00Rp. 1.609.107.840,00

93.34%

APBDesa 2024 Pendapatan

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 979.694.000,00Rp. 979.694.000,00

100%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 89.216.590,00

0%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 426.938.000,00Rp. 534.034.250,00

79.95%

Bantuan Keuangan Provinsi

Realisasi | Anggaran

Rp. 6.000.000,00Rp. 6.000.000,00

100%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 163.000,00

0%

APBDesa 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 643.641.590,00Rp. 750.833.840,00

85.72%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 535.229.000,00Rp. 535.229.000,00

100%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 128.160.000,00Rp. 128.160.000,00

100%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 40.085.000,00Rp. 40.085.000,00

100%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 154.800.000,00Rp. 154.800.000,00

100%
Pemerintah Desa Sukadana Timur